Apa itu Kegiatan CSR
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan konsep di mana perusahaan secara sadar mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan ke dalam operasional bisnisnya. Ini melibatkan tindakan sukarela yang memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti program pendidikan, kesehatan, dan lingkungan, serta upaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. CSR tidak hanya mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan reputasi dan daya saing bisnis.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, pengertian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Tujuan
Maksud pemerintah kabupaten dalam Corporate Social Responsibility (CSR) adalah untuk menciptakan sinergi yang kuat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah kabupaten. Dengan melibatkan perusahaan dalam program CSR, diharapkan dapat tercipta solusi komprehensif bagi berbagai permasalahan sosial dan lingkungan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
Manfaat
Pemerintah kabupaten memperoleh banyak manfaat dari pelaksanaan CSR. Salah satu manfaat utama adalah percepatan pembangunan di berbagai sektor. Dengan adanya dukungan dana dan sumber daya dari perusahaan, pemerintah dapat lebih cepat mewujudkan program-program pembangunan yang telah direncanakan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi masyarakat.
Laporan Program Terbaru
Eudeka adalah perusahaan teknologi pendidikan. Kami berfokus pada pengalaman belajar yang efektif
Corporate Social Responsibility (CSR): A Pathway to Sustainable Business Practices Introduction Corporate
Laporan Corporate Social Responsibility (CSR) Program Sosialisasi Pentingnya Kesehatan Mental di Sekolah
Materi Edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) PHBS adalah serangkaian tindakan
Sambutan Bupati Kabupaten Cirebon
Elit sit vitae nulla porttitor nulla platea lectus ultrices cursus. Proin mi nisi mi sed amet. Aliquam sit sed turpis ut sociis consequat nibh enim malesuada. Eget vestibulum volutpat cursus enim. Urna maecenas at sed dignissim augue aliquam. In diam condimentum ultricies sit proin egestas. Nunc eget quisque vestibulum vestibulum quisque ipsum gravida malesuada. Tempor quis arcu sociis non ut praesent mi id sit. Platea cursus diam sit vitae enim aliquet aliquam arcu.
Posuere malesuada vehicula nunc adipiscing senectus. Leo sodales placerat enim at porttitor lacinia. Sagittis viverra eu nunc velit. Euismod aliquet ullamcorper felis et ante egestas.
Drs. H. Imron Rosyadi, Lc., M.Ag., M.M.
Bupati Kabupaten Cirebon
Panduan
Bagaimana proses CSR berlangsung
1
Penyerahan Proposal CSR
Pihak penerima menyerahkan proposal terkait CSR kepada Perusahaan yang akan di tuju. Jika perusahaan meminta rekomendasi Bupati Cirebon maka pihak penerima perlu membuat surat permohonan penerbitan surat rekomendasi CSR kepada Bupati dengan melampirkan dokumen proposal kegiatan.
2
Permohonan Penerbitan Surat CSR
Permohonan penerbitan surat rekomendasi CSR yang sudah masuk akan di disposisikan kepada Bagian Perekonomian dan SDA untuk di tindak lanjuti. Setelah Surat rekomendasi CSR di tandatangani Bupati maka pihak penerima perlu mengambil surat tersebut dan menyerahkan nya kepada perusahaan.
3
Laporan CSR
Setelah perusahaan menerima surat rekomendasi CSR maka selanjutnya pihak perusahaan berhubungan langsung dengan pihak penerima tanpa ada intervensi dari pemda, di akhir tahun berjalan perusahaan yang mengeluarkan CSR perlu melaporkan penyaluran CSR tersebut kepada Pemda sebagai laporan kepada Bupati.
Edukasi
Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa
Hubungi Kami
Hubungi kami melalui formulir di samping, atau melalui kontak di bawah
Alamat
Jl. Sunan Kalijaga No.7, Sumber, Kec. Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45611
Phone
(0231) 321197 atau (0231) 3211792
pemkab@cirebonkab.go.id