Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.
Pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut.
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
Maksud & Tujuan
Maksud:
Memadu selaraskan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Program Kemitraan Dan Bina Linkungan (PKBL) dari kalangan Swasta, BUMN, BUMD dalam rangka optimasi program pembangunan di Jawa Barat.
Tujuan:
- Sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan Pemerintah dan Swasta melalui pengembangan TJSLP/PKBL, dan memperluas kemitraan pembangunan di Jawa Barat.
- Tercapainya akselerasi dan penguatan program TJSLP/PKBL di kalangan Swasta, BUMN, BUMD melalui pemanfaatan program yang ditawarkan oleh Pemerintah.
Prinsip CSR Jawa Barat
- Motto Jabar maju bersama “Mitra”
- Pendanaan CSR Jabar = 0 rupiah
- Pola kerja: bersinergi program derajat tinggi koordinasi derajat rendah
- Pola perencanaan TJSLP-PKBL dengan mitra: mitra TJSLP/CSR membuat perencanaan dengan melakukan sinkronisasi terhadap perencanaan pembangunan Jawa Barat (pemrov jbr,pemkab/kota,pt) di seluruh kabupaten/kota, dikelola oleh mitra csr dan dilaporkan kepada pengelolan csr jabar
- Setiap perusahaan melkasanakan TJSL dan PKBL secara mandiri , sehingga dana tersebut dikelola langsung oleh perusahaan yang bersangkutan dan bukan merupakan pendapatan daerah provinsi dan kab /kota